BERITAMAGELANG.ID - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap Badan Publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan informasi dengan mudah.
"Bahkan, setiap Badan Pubilk perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat dan akurat," demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang melalui Sekretarisnya, Drs. Sri Suraryo, M.Si., dalam sambutan Pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Portal Informasi dan Dokumentasi di Ruang Bina Praja, Selasa (02/10).
Informasi publik, lanjut Suraryo, terdiri atas informasi yang wajib diumumkan secara berkala, wajib diumumkan setiap saat dan informasi wajib diumumkan secara serta merta.
"Kegiatan Bimtek hari ini merupakan bagian dari proses menyiapkan informasi public guna memberikan kemudahan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui portal ppid.magelangkab.go.id," jelasnya.
Dengan adanya Bimtek ini para peserta diharapkan dapat segera melakukan entri data informasi public di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Sehingga terwujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Magelang yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun Kabupaten Magelang yang Sejahtera, Maju dan Amanah," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Yoga Agung Wardhani, ST., M.Eng. memaparkan untuk mengoptimalkan peran PPID perlu ada strategi pembinaan dan peningkatan kompetensi PPID Pembantu yang mumpuni.
"Sementara PPID Utama (Dinas Kominfo) mengembangkan system pengelolaan dan pelayanan informasi untuk meningkatkan tata kelola informasi public yang baik," kata Yoga.
Sebanyak 75 orang Petugas Pengelola PPID dari seluruh SKPD se-Kabupaten Magelang mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, dengan menghadirkan narasumber dari PT. Itematik Pramitha Nusantara.
Sumber: http://beritamagelang.id/badan-publik-wajib-sediakan-layanan-informasi-dengan-mudah
Editor Fany Rachma